Jumat, 03 April 2009

ANAK CUCU KITA MEWARISI HUTANG Rp.2000 TRYLIUN


Sejak 1970 Pemerintah Indonesia membuat 4.524 perjanjian utang (loan agreement) dengan pihak luar negeri. Jumlah hutang luar negeri saat ini kira kira Rp 2.000 trilyun. Yang bikin miris, dari utang segede itu, ternyata yang termanfaatkan dan digunakan hanya 44%. Sisanya, sebanyak 56%, tersia-sia alias mubazir.

Padahal, ketika loan agreement itu ditandatangani, meski dananya belum mengucur, Indonesia wajib membayar biaya komitmen (commitment fee) dan bunganya. Walhasil, saban tahun, pemerintah terbebani membayar dua jenis biaya itu sampai Rp 2,02 trilyun. Belum lagi, dari 44% yang digunakan itu, ternyata sebagian ada yang macet.

Akibatnya, bunganya terus menggelembung seiring dengan menguatnya kurs dolar dan anjloknya nilai tukar rupiah. Karena itu ada satu daerah yang utangnya mula-mula Rp 27 milyar, lantaran macet, membengkak jadi Rp 80 milyar. Ada juga utang luar negeri yang dipinjam dengan skema dana talangan. Dalam skema ini, pemerintah membiayai dulu proyeknya. Setelah proyek itu jadi, dana yang talangan pemerintah tadi ditagih kepada peminjam (lender).

Celakanya, lender acapkali ingkar, tidak mengucurkan dana, meski loan agreement telah ditandatangani dan commitment fee serta bunganya sudah dibayar. Pemerintah jadi rugi dua kali, sudah keluar duit, harus membayar bunga pula. Jelas negara sangat dirugikan dengan pengelolaan utang luar negeri yang amburadul ini.

Anak bangsa kian sengsara tercekik utang. Sebab hampir 30% dari total dana APBN dipakai untuk membayar utang, dua pertiganya digunakan untuk membayar bunga. "Indonesia sejak dulu tidak punya borrowing strategy (strategi peminjaman) dan tidak ada studi kelayakan untuk setiap proyek yang didanai dengan utang,".

Buktinya, ada pemerintah daerah yang mencari pinjaman, katanya, untuk membangun sanitasi, tapi realisasinya malah untuk membeli mobil dinas. Dalam persoalan ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) harusnya menjadi ujung tombak pengelolaan pinjaman itu, karena persetujuan dikucurkannya utang luar negeri dikeluarkan Bappenas.

Sayang, borrowing strategy dan studi kelayakan tidak dilakukan. "Kalaupun ada, hanya di atas kertas, tapi pelaksanaannya menyimpang. Indonesia baru memiliki borrowing strategy setelah diterbikannya Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

Sebelum terbit PP Nomor 2 Tahun 2006, pengelolaan dana pinjaman agak terkendala. Banyak proyek yang ternyata belum siap dikerjakan, padahal loan agreement telah ditandatangani dan pemerintah sudah harus membayar biaya komitmen serta bunganya. Namun, setelah PP itu terbit, setiap proposal peminjaman harus menjalani studi kelayakan.

"Jeratan utang membuat negara rusak. Kita jadi tidak berwibawa di mata negara lain,". Utang luar negeri yang kebanyakan dalam mata uang asing sering dijadikan senjata oleh kreditur untuk makin memurukkan Indonesia. "Kasus krisis moneter tahun 1997 harusnya jadi pelajaran,".

Ketika itu, utang luar negeri Indonesia dan kebanyakan negara Asia lainnya banyak yang jatuh tempo. Namun, pada saat bersamaan, dolar yang dibutuhkan untuk melunasi utang diborong spekulan. Harga dolar melambung gila-gilaan, sehingga utang luar negeri pun membengkak. Indonesia masih harus mencicil utang sampai tahun 2045. Artinya, selama itu pula kita dan anak-cucu kita terus menjadi sapi perah kreditur asing.

Kamis, 26 Februari 2009

ILLEGAL FISHING, Kejahatan Transnasional yang dibiarkan

Isu tentang global warming (pemanasan global), climate change (perubahan cuaca), drug trafficking (perdagangan obat terlarang), political violence out control (kekerasan politik) mendapat porsi yang cukup besar di media massa, khususnya di Indonesia.Sebaliknya, masalah pencurian ikan (illegal fishing) tampaknya kurang mendapat porsi yang cukup memadai. Padahal, menurut data kerugian akibat dari aktivitas illegal fishing di seluruh dunia mencapai USD9 miliar per tahun.

Bagaimana dengan Indonesia? Menurut laporan, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga USD2 miliar atau sekitar Rp19 triliun per tahun. Dengan kata lain, 22 persen produksi illegal fishing di seluruh dunia berasal dari Indonesia.
Bahkan, menurut sumber lainnya menyebutkan kerugian Indonesia jauh lebih besar, yakni antara Rp30-40 triliun setiap tahunnya akibat illegal fishing tersebut.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki 17.500 pulau. Secara geografis, hampir 70 persen (5,8 juta km persegi) wilayah Indonesia merupakan perairan dengan potensi kekayaan laut yang sangat potensial.
Menurut data, sumber perikanan laut Indonesia diperkirakan mencapai 6.167.940 ton per tahunnya. Namun akibat letak posisi silang Indonesia yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua Samudera (Pasifik dan Hindia), menyebabkan wilayah Indonesia rawan terjadinya illegal fishing.
Adapun, daerah yang menjadi titik rawan tersebut terletak di Laut Arafuru, Laut Natuna, sebelah Utara Sulawesi Utara (Samudra Pasifik), Selat Makassar, dan Barat Sumatera (Samudera Hindia)।

Akar Masalah
Mengapa illegal fishing sejak tahun 1970-an sampai sekarang, begitu marak terjadi di Indonesia dan sulit diberantas, bahkan ada kecenderungan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan modus operandi yang semakin beragam pula?
Hal ini disebabkan: Pertama, terdapatnya celah pada aturan (hukum) yang ada, sehingga memberikan peluang bagi pelakunya untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.
Hal ini bisa dilihat pada Undang-Undang Perikanan Nomor:31 Tahun 2004 yang memungkinkan nelayan asing mempunyai kesempatan luas untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan Indonesia, khususnya di Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Pada pasal 29 ayat (1), misalnya, dinyatakan bahwa usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan, hanya boleh dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia। Namun, pada ayat (2), kecuali terdapat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEE, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban negara Indonesia berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum intenasional.

Kedua, kurang tegasnya penanganan para pelaku illegal fishing। Hal ini bisa dilihat pada banyak kasus illegal fishing, namun para pelakunya dihukum ringan, padahal berdasarkan pasal 85 jo pasal 101 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan,dinyatakan secara tegas bahwa pelaku illegal fishing dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Di samping itu, adanya indikasi para aparat kurang serius dalam penanganan pelaku illegal fishing, misalnya pada tahun 2007 terdapat 103 kasus tindak pidana di bidang perikanan dengan berbagai bentuk pelanggaran. Ironisnya, hanya 77 kasus yang telah diajukan ke proses pengadilan, sehingga menimbulkan kesan kurang profesionalnya para aparat dalam penanganannya.

Ketiga, pemerintah tidak pernah mengagendakan secara serius untuk mengatasi illegal fishing secara komprehensif. Sehingga, masalah yang menyangkut laut dan potensi yang dimilikinya tidak ditangani secara profesional.
Hal ini bisa dilihat pada kasus pelangaran berupa operasi perizinan kapal, misalnya kapal yang dilaporkan sebagai milik perusahaan Indonesia (7।000 kapal), namun ternyata sekitar 70 persen atau 5000 di antaranya, lebih dimiliki oleh pihak asing terutama Taiwan, Philipina, Thailand, RRC. Sedangkan di wilayah Timur Indonesia, dari 5.088 kapal yang beroperasi, banyak di antaranya yang tidak memiliki izin.

Keempat, banyaknya oknum petugas yang terkait (sipil dan militer) menjadi backing para pelaku illegal fishing। Kasus pelepasan 181 nelayan Thailand di Pontianak, misalnya, padahal kasus tersebut belum ada proses hukumnya.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, masih adanya oknum di departemennya yang melakukan pelanggaran dengan modus memberi izin para pelaku dengan cara membelotkan aturan yang ada misalnya penangkapan ikan dan ekspor hasil laut tidak melalui pelabuhan, padahal menurut UUNo।31/2004 tentang perikanan, setiap kapal harus merapat dulu ke pelabuhan Indonesia untuk diolah ikannya.

Kelima, kasus illegal fishing tidak mendapat tempat secara proporsional di media massa। Hal ini bisa dilihat kurangnya media massa mempublikasikan kasus illegal fishing, sehingga masyarakat tidak mendapat informasi yang berimbang (balance)।

Sebenarnya media massa dapat dijadikan alat penekan bagi pemerintah untuk lebih serius menanganinya। Sebagai gambaran kita bisa lihat pada periode November-Desember 2007, Mabes Polri telah menangkap 16 kapal penangkap ikan dan 20 warga asing pelaku illegal fishing, di mana kerugian negara mencapai Rp13 triliun. Ironisnya, media massa tidak memberi ruang yang memadai dalam memberitakannya.

Keenam, kurangnya koordinasi antar-departemen yang terkait dalam mengatasi masalah yang menyangkut illegal fishing di Indonesia। Hal ini bisa dilihat dari tumpang tindihnya dalam penanganan antara Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perhubungan, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Pemerintah Daerah.

Di samping itu, Indonesia tidak memaksimalkan kerja sama antarnegara dalam mengatasi masalah illegal fishing, terutama dalam menangani pelaku illegal fishing asal Philipina, Thailand, Taiwan, dan RRC। Akibatnya, bila terjadi kasus illegal fishing pihak-pihak terkait saling melempar tanggung jawab.

Ketujuh, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki dalam penanganan illegal fishing। Sampai tahun 2007 Indonesia hanya memiliki kapal pengawas sejumlah 16 buah. Dengan luas wilayah laut yang begitu besar, seharusnya Indonesia membutuhkan paling sedikitnya 90 kapal untuk mengawasi perairan Indonesia. Hanya dengan begitu, kasus illegal fishing yang tidak terkendali dapat diminimalkan.

Dampak dan Solusi
Tidak tertanganinya masalah illegal fishing secara proporsional oleh pemerintah menjadikan masalahnya menjadi komplek dan rumit seperti benang kusut। Kondisi ini pun dimanfaatkan pelaku illegal fishing dari negara lain. Sebagai gambaran, bisa kita lihat Philipina yang merupakan negara mengekspor tuna terbesar di dunia.

Ironisnya, 70 persen tuna yang mereka ekspor itu berasal dari Indonesia. Demikian pula dengan Thailand sebagai negara mengekspor ikan kaleng, namun banyak nara sumber meyakini bahwa ikannya juga berasal dari perairan Indonesia yang ditanggap secara ilegal.
Di samping itu, para pelaku illegal fishing menggunakan BBM bersubsisdi, di mana kerugian negara akibat menggunakan BBM bersubsidi mencapai Rp500 miliar।

Untuk meminimalkan illegal fishing, sudah saatnya pemerintah membuat UU Anti Illegal Fishing karena UU Nomor 31 tahun 2004 pasal 29 dan 30 tentang Perikanan kurang memperhatikan nasib nelayan dan kepentingan nasional terhadap pengelolaan sumber daya laut.
Bahkan UU terebut memberi kesempatan sangat besar kepada pihak asing, mengeksploitasi sumber daya ikan di perairan Indonesia, khususnya ZEEI (Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia)।

Demikian pula pelaksanaan Permen no 17 tentang Penangkapan Ikan Berbasis Industri harus dilaksanakan secara konsekuen untuk melindungi hasil laut, melindungi nelayan tradisional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan negara dari devisa dan pajak.
Mempercepat terbentuknya pengadilan perikanan yang berwenang menentukan, menyelidiki dan memutuskan tindak pidana setiap kasus illegal fishing dengan tidak melakukan tebang pilih पेलाकुन्य।

Dari gambaran di atas, kita bisa melihat bagaimana potensi laut Indonesia tidak dikelola secara bijaksana yang mengakibatkan kerugian dari kasus illegal fishing। Ironisnya, pemerintah masih menutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan.

Hal ini bukan saja berimplikasi pada ekonomi berupa kurangnya pendapatan (devisa) negara dari hasil perikanan yang mencapai triliunan rupiah, tetapi juga dapat merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang।

Menurut Ministry of State of Environment, luas trumbu karang Indonesia yang telah mengalami kerusakan mencapai 61 persen dan 15 persen dikategorikan sudah kritis. Untuk itu perlu adanya political will dari pemerintah dalam penangganan dan mengelola kekayaan laut secara bijaksana yang tetap berpihak kepada lingkungan dan masyarakat Indonesia secara luas.

PEMBALAKAN HUTAN SECARA LIAR TELAH MERUGIKAN NEGARA RATUSAN TRILIUN

Sepanjang 2007 merupakan tahun kegagalan penanganan bidang kehutanan. Masih sedikit pelaku pembalakan liar (illegal logging) yang divonis bersalah dan hanya satu kasus yang pelakunya dijerat hukum.
Meskipun banyak hutan yang gundul, ironisnya tidak ada aktor intelektual yang dihukum. Vonis bebas terhadap Adelin Lis menjadi bukti nyata bahwa bangsa Indonesia terlampau permisif terhadap pelaku illegal logging.
Karena itu tahun 2007 sebagai tahun kegagalan pemberantasan korupsi di bidang kehutanan. Sepanjang 2007 jarang ada kasus korupsi kehutanan yang divonis bersalah. Satu-satunya kasus pembalakan liar yang dijerat dengan Undang-Undang Antikorupsi yakni kasus sejuta hektare kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim). “Itu pun dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor,”.
Kasus lain yang berpeluang divonis bersalah dengan menggunakan UU Antikorupsi yakni kasus DL Sitorus. Namun sayang, pada waktu itu jaksa menggunakan dakwaan alternatif yakni korupsi dan kejahatan kehutanan. Di dalam putusan kasasi, hakim Mahkamah Agung lebih memilih UU Kehutanan untuk menghukum DL Sitorus.
Kerugian negara dari nilai kayu akibat pembalakan liar di Indonesia pada 2007 mencapai Rp20,873 triliun. Bayangkan apabila diakumulasikan kerugian akibat pembalakan liar sejak orde baru, bisa ratusan triliun kerugian yang dialami rakyat dan Negara Indonesia. Ironisnya penyelesaian kasus pembalakan liar yang menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih sangat minim.
Selain itu, masih terjadi simpang siur penghitungan kerugian negara dari sektor kehutanan. Hal itu telah menjadi problem besar dalam pemberantasan korupsi di bidang kehutanan. Kesimpangsiuran itu telah mengakibatkan banyak terdakwa yang lepas dari hukuman penjara dan pengembalian uang negara.
Pengungkapan kasus pembalakan liar yang terkait korupsi, aparat kepolisian dan kejaksaan kurang mengoptimalkan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal ada sekitar enam analisis PPATK yang menggambarkan proses suap di antara perusahaan kehutanan dengan pejabat dan aparat pemerintah. “Tidak dilanjutkannya hasil analisis PPATK itu disebabkan banyak aparat penegak hukum yang tersandung masalah jika hal ini dilanjutkan di peradilan,”.
Dalam beberapa kasus, aparat sering terjebak pembelokan korupsi yang menyangkut hutan ke pelanggaran administrasi. Akibatnya, banyak pelaku kejahatan kehutanan yang berkelit bahwa perbuatan yang dilakukan bukanlah korupsi, melainkan hanya pelanggaran administrasi belaka.
“Menanggapi trik tersebut, aparat penegak hukum sebenarnya tidak perlu terkecoh. Aparat harus menggunakan formulasi bahwa pelanggaran administrasi pengusahaan kehutanan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi,”.

Selasa, 10 Februari 2009

Beranikah Indonesia Menghentikan Penjajahan Freeport

Sumber : Prof. Dr. M. Amien Rais
Beranikah Indonesia Menghentikan Penjajahan Freeport? : Tidak ! Saya gembira seminar dan launching buku tentang Freeport yang telah menjajah Indonesia dilakukan di Gedung Nusantara V MPR/DPR RI di Senayan। Paling tidak secara simbolik seminar kita ini dapat mengingatkan para wakil rakyat , untuk kesekian kalinya, bahwa telah terjadi penjajahan dan kezaliman Freeport terhadap bangsa Indonesia।Buku Freeport: Bagaimana Pertambangan Emas dan Tembaga Raksasa “Menjajah” Indonesia ini mengungkapkan betapa PT Freeport McMoran Indonesia telah melakukan kejahatan multidimensional. Kejahatan lingkungan , kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekonomi, kejahatan hukum dan kejahatan politik dilakukan serentak oleh perusahaan pertambangan yang termasuk dalam kategori industri hitam ini. Dalam berbagai kesempatan WALHI dan JATAM telah berulangkali meniup peluit peringatan agar Pemerintah Indonesia segera melakukan langkah kongkrit untuk menghentikan kejahatan serba aspek itu demi menegakkan kedaulatan ekonomi, hukum dan politik Indonesia. Namun hasilnya sebegitu jauh sungguh mengecewakan. Bahkan kesan yang kita peroleh adalah protes dan jeritan anak-anak bangsa di Papua dan di tempat lain seperti Jakarta dianggap oleh Pemerintah yang berkuasa saat ini sebagai gangguan dan ribut-ribut belaka tanpa makna. Kesan cukup kuat menunjukkan Pemerintah melindungi berbagai kejahatan Freeport itu sambil seolah mengatakan: “Jangan khawatir Freeport, terus saja silahkan menguras SDA kami di Papua, kami akan tetap melindungi Anda”. Di rumah rakyat Indonesia siang ini, kita mencoba meniup peluit (whistle-blowing) sekeras-kerasnya dengan harapan para anggota DPR RI dan Pemerintah Susilo mendengar peringatan dan “teriakan” kita bahwa telah terjadi penjajahan ekonomi dan politik oleh Freeport terhadap Indonesia. Penjajahan yang begitu telak dan kasat mata itu seharusnya segera dihentikan. Namun ada kemungkinan, sekeras-kerasnya peluit dibunyikan, jika yang kita hadapi adalah orang-orang pekak dan tuli, maka si peniup peluit bisa-bisa lelah sendiri. Kasus Freeport bukanlah satu-satunya. Ada berlusin-lusin kontrak karya pertambangan lainnya antara Indonesia dengan berbagai korporasi asing yang tidak masuk akal sehat. Mengapa? Karena hampir semua kontrak karya pertambangan itu merupakan pengulangan praktek penjajahan. Korporasi asing mendapat keuntungan yang terlalu besar, sementara pihak Indonesia hanya mendapat royalti ala kadarnya dan memikul beban dan destruksi lingkungan yang mustahil dapat dipulihkan. Mungkinkah kita mengembalikan sebuah gunung kecil yang sudah lenyap dihajar Freeport dan berubah jadi “danau” buruk dan melelehkan salju di puncak Gunung Jaya Wijaya yang merupakan salah satu keajaiban alam? Keajaiban alam itu kini tinggal kenangan. Keserakahan Freeport adalah tipikal korporasi internasional yang bergerak di bidang pertambangan. Exxon mobil adalah penjarah SDA negara-negara berkembang yang tidak kalah serakah. Kita mengetahui, Pemerintah Susilo telah memberikan operatorship minyak Blok Cepu sepenuhnya kepada Exxon. Juga Exxon diberi hak untuk mengeksploitasi minyak kita sampai tahun 2036. Di salah satu gedung di kompleks MPR/DPR RI ini Persatuan Ahli Geologi Indonesia pernah memprotes keras keputusan Pemerintah itu karena mereka merasa terhina, dianggap tidak mampu mengeksploitasi SDA milik kita sendiri. Sayang, protes itu dianggap angin lalu. Tidak kalah gila adalah bagaimana Indonesia mendapat 0% takkala Exxon menguras gas alam kita di Natuna. Pertambangan gas alam yang dikerjakan Exxon di wilayah Natuna itu sangat ganjil. Produksi gas alam itu dibawa ke wilayah Singapura lewat pipa bawah laut, dijualkan oleh agen-agen Exxon di negara Singa itu, tanpa sedikitpun kita pernah tahu, berapa volume gas alam kita yang dijarah dan berapa nilai kerugian kita untuk masa puluhan tahun. Menurut Paul Krugman, Exxon adalah musuh planet bumi. Dimana-mana Exxon menghancurkan lingkungan hidup demi maksimalisasi profit yang dikejar. Exxon menjadi musuh planet bumi karena telah menyogok para ilmuwan yang meragukan adanya global warming. Implikasinya adalah bahwa Exxon dengan jaringan pertambangannya yang terbesar di muka bumi tidak punya andil dalam global warming. Krugman menunjukkan bahwa bukan hanya Exxon sebagai korporasi yang serakah, tetapi juga para direksinya. Lee Raymond, mantan CEO Exxon, selama bekerja 13 tahun mendapat gaji $ 686 juta atau sekitar 6 trilyun dan 174 milyar rupiah. Lumayan bukan? Kembali ke Freeport. Freeport melanjutkan penjajahan dan penghinaannya pada Indonesia ketika Freeport meng-akuisisi Phelps Dodge Corp., perusahaan pertambangan emas saingannya senilai $ 25,9 milyar. Bayangkan, hampir 26 milyar dolar. Dari jumlah pembayaran yang senilai sekitar 234 trilyun rupiah itu, yang 70% dibayar tunai dan sisanya diselesaikan lewat pinjaman Bank. Saya diberitahu seorang lobbyist Partai Demokrat Amerika, sesungguhnya tindakan Freeport itu keliru karena cadangan SDA kita di perut bumi Papua dijadiakan kolateral atau jaminan kredit bank. Harusnya, kata dia, Indonesia merasa terhina karena tidak dilibatkan sama sekali dalam akuisisi Phelps Dodge tersebut. Saya katakan bagaimana Indonesia merasa terhina , wong faham saja tidak. Tetapi saya yakin Presiden Susilo (mantan menteri pertambangan RI) dan Menteri Purnomo tentu faham dan sangat faham dengan apa yang terjadi. Sikap Indonesia terhadap korporasi asing agaknya memang berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain. Saya yakin negara-negara petro-dollar di Timur Tengah menjadi kaya karena pemerintah di Kawasan itu tidak bodoh-bodoh amat. Bahwa korporasi minyak dan pertambangan dari Amerika, Inggris, Belanda, Prancis dll diundang untuk melakukan kegiatan pertambangan itu sudah pasti. Akan tetapi dalam production-sharing dan profit-sharing, negara-negara Timur Tengah itu cukup cerdas dan berani meminta bagian yang lebih masuk akal, dibanding Indonesia. Indonesia nampak selalu tunduk, merunduk, bahkan tiarap berhadapan dengan korporasi asing yang dalam 24 jam sehari – semalam ideologi mereka adalah maksimalisasi keuntungan dengan segala cara. Pemerintah Susilo tidak boleh lupa bila keserakahan dan keganasan berbagai korporasi asing seperti Freeport tersebut dibiarkan, apalagi dilindungi, hakekatnya Pemerintah Susilo sudah melakukan kejahatan terhadap rakyatnya sendiri. Dengan kata lain, Pemerintah telah melakukan State-Corporate Crime, yakni kejahatan korporasi yang dibiarkan atau bahkan difasilitasi oleh negara. Kebijakan ekonomi dan kebijakan pertambangan Pemerintah Susilo nampaknya belum berubah dari kebijakan-kebijakan sebelum reformasi. Malah dalam kasus Blok Cepu, kebijakan yang diambil hanyalah meneruskan kebiasaan buruk masa lalu, yakni mensubordinasikan kepentingan bangsa sendiri dibawah kepentingan korporasi asing. Tentu pernyataan saya ini akan dibantah, tetapi fakta selalu berbicara tentang dirinya sendiri. Bayangkan, kontrak karya II antara Indonesia dengan Freeport baru berakhir pada 2041. Di tahun itu angkatan saya, Jusuf Kalla, Susilo B. Yudhoyono, dan seanteronya sudah berpindah ke alam baka. Bisakah kita tenang di alam baka jika generasi cucu kita merasa kecewa berat karena kita biarkan terus kekuatan korporatokrasi menguras ludes SDA kita di daratan, lautan dan perut bumi Indonesia? Sehingga kita mewariskan kemelaratan, kekecewaan dan kehancuran ekologi pada cucu dan cicit kita? Saya tetap yakin bangsa Indonesia bisa jadi bangsa besar di masa datang. Tetapi proyeksi Indonesia menjadi salah satu dari 5 raksasa ekonomi dunia di th 2030 dengan dasar keadaan kita sekarang yang makin terpuruk, kiranya masih jauh panggang dari api. Disamping itu tentu dapat meninabobokkan bangsa yang sedang resah dan gelisah menghadapi kehidupan yang tetap saja sulit. Kemerosotan dalam banyak hal adalah prestasi Pemerintahan Susilo. Kiranya peringatan seorang ekonom terkenal, Ravi Brata, bagus untuk dicamkan oleh Pemerintah Susilo dan para Anggota DPR kita yang mudah lupa diri. Professor Brata mengatakan: “Setiap jenis korupsi adalah buruk, tetapi korupsi kebijakan ekonomi mungkin adalah yang paling bejat. Kejahatan seperti itu terjadi bilamana para anggota DPR bukan saja memperkaya diri sendiri, tetapi juga menolak perbaikan hidup bagi masyarakat yang tertindas, yakni bagi mereka yang memiliki kekuatan tawar yang kecil dan merupakan bagian terlemah dalam masyarakat” (Any kind of corruption is bad; but the corruption of economic policy is perhaps the worst. Such malfeasance occurs when lawmakers not only enrich themselves but also deny just rewards to the downtrodden, that is, to those who have little bargaining power and are the weakest sections of society) Kalau saya boleh menambahkan, DPR RI kita sekarang ini telah, sedang dan akan meloloskan bersama pembuatan berbagai Undang-Undang di bidang kehutanan, pelayaran, penanaman modal asing, pengolahan air, energi dan listrik, yang sebenarnya, sekali lagi, semuanya lebih menguntungkan pihak asing daripada rakyat sendiri. Luar biasa. Kemarin kita dikagetkan dengan kemungkinan lolosnya RUU Penanaman Modal yang kental kepentingan asing. Memang sulit membuktikan bahwa ada tekanan – rayuan – sogokan dari korporasi asing pada sementara anggota DPR kita. Namun dengan adanya penolakan terhadap usulan penanganan dugaan kejahatan korporasi dari DPR RI itu tidak berlebihan bila dikatakan bahwa Eksekutif dan Legislatif kita hakikatnya telah menjadikan Indonesia for Sale. Bayangkan, para pemodal asing dibolehkan memiliki hak guna usaha sampai 70, 80, dan 95 tahun. Indonesia seperti negara yang kesurupan atau kesetanan. Tanah, sebagai aset termahal, dapat diserahkan ke kapitalis asing sampai mendekati satu abad. Demikian juga hutan-hutan kita juga sedang dipindah tangankan ke pemodal asing untuk kurun waktu 75 tahun sampai satu abad. Indonesia for Sale!!. Kita perlu belajar dari negara-negara lain seperti Venezuela dan Bolivia. Kedua negara ini berhasil keluar dari cengkeraman korporatokrasi internasional. Mereka berhasil melakukan negosiaisi ulang atas seluruh perjanjian pertambangan dengan pihak asing yang semula merugikan bangsa sendiri. Rakyat Venezuela mulai menikmati hasil SDA nya secara lebih besar sejak sekitar 4 tahun lalu, sedangkan rakyat Bolivia merasakan hal yang sama sejak akhir tahun 2006. Ternyata keduanya berhasil melakukan negosiasi seluruh kontrak pertambangan dengan korporasi asing. Tidak betul bahwa renegosiasi kontrak pertambangan adalah tabu. Malaysia dan Iran, bahkan negara-negara penghasil minyak, gas dan mineral di Timur Tengah pada umumnya tidak menjadi bangsa pecundang. Setahu saya, sulit dicari sebuah bangsa yang lupa diri dan lupa harga, martabat dan kehormatan diri seperti halnya bangsa Indonesia. Yang kita alami sesungguhnya adalah sebuah malapetaka kebodohan, rasa rendah diri yang berlebihan (inferiority complex) dan sekaligus rasa tidak percaya diri. Namun masih ada secercah harapan, asalkan beberapa hal di bawah ini dapat dipenuhi. Pertama, pimpinan nasional atau pemerintah hendaknya berjiwa pemberani, memiliki moral courage untuk membela kepentingan bangsa sendiri berhadapan dengan kepentingan korporasi internasional. Indonesia harus berdiri sejajar dan sama tinggi dengan negara manapun juga. Indonesia adalah negara merdeka berdaulat penuh. Kini makin terbukti, negara-negara yang menjauhi A.S. dan berusaha menegakkan kemandirian justru semakin berhasil dan mengalami kemajuan cepat. Anehnya, Indonesia dibawah Presiden Susilo semakin merapatkan diri dengan Paman Sam. Kedua, diperlukan kekompakan antara Eksekutif dan Legislatif untuk memukul balik setiap usaha hegemoni korporasi asing dalam menguasai Indonesia. Yang terlihat sekarang kedua lembaga demokrasi kita justru semakin mendekat dan mengunggulkan kepentingan korporasi asing daripada kepentingan bangsa sendiri. Ketiga, komponen-komponen bangsa seperti TNI, Polri, kaum intelektual, media massa, tokoh-tokoh muda dan tokoh-tokoh informal seharusnya memadukan kekuatan untuk mempertahankan kedaulatan kita dalam arti luas dari penerobosan kepentingan korporasi asing. Sayang sampai sekarang belum terlihat penggalangan visi dan penyamaan posisi dalam menghadapi invasi politik, ekonomi dan budaya sebagai akibat proses globalisasi yang tidak terelakkan. Yang terlihat adalah baik DPR maupun Pemerintah berlomba membuka pintu rekolonisasi ekonomi Indonesia. Dengan stock kepemimpinan nasional yang sedang berkuasa sekarang ini dan dengan gaya dan semangat kerja seperti sekarang, jawaban atas pertanyaan Beranikah Indonesia Menghentikan “Penjajahan” Freeport? barangkali sudah jelas. Jawaban itu adalah tidak berani. Sama sekali tidak berani. Namun, saya harap saya keliru. Wallahu a’lam. Catatan: Harian The New York Times edisi 27 Desember 2005 pernah memuat laporan panjang, 3 halaman penuh tentang kegiatan Freeport dengan Judul “Below a Mountain of Wealth, a River of Waste”. Disitu digambarkan betapa sementara perwira tinggi TNI dan Polri telah masuk dalam daftar penerima honorarium khusus. Juga untuk beaya pengadaan infrastruktur militer telah dikeluarkan dana sebanyak 35 juta dollar. Termasuk 70 Land Rover dan Land Cruiser yang diperbaharui setiap tahun. Seorang tokoh CIA dan dua mantan perwira militer AS juga digunakan. Melihat jaringan intelligence, polisi dan militer antara AS dan Indonesia di Freeport, agaknya tidak mudah untuk mengatakan NO pada Freeport.


Jumat, 16 Januari 2009

KONTROVERSI DIVESTASI BCA (sebuah catatan kelam atas pengambilan kebijakan yang jelas-jelas salah)

Divestasi BCA yang dilakukan Pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri yang diarsiteki Meneg BUMN Laksamana Sukardi memang meninggalkan berbagai kontroversi. Namun, dari sekian kontroversi yang dibuat, divestasi BCA merupakan the biggest controversy. Mengapa demikian? Ini mengingat, jika dibandingkan dengan berbagai kontroversi yang telah dilakukan pemerintah, maka divestasi BCA sama sekali tidak memiliki argumentasi yang kuat, baik dari sisi manapun.
Dalam rencana divestasi 51% saham BCA, pemerintah hanya menargetkan dana sekitar Rp 5 triliun. Meski hanya merupakan angka target, jelas sinyal ini akan dibaca oleh para bidder sebagai real value dari BCA. Sehingga, dapat diperkirakan bahwa para bidder akan mengajukan penawaran tidak akan jauh dari angka Rp 5 triliun.
Angka ini, jelas angka yang sangat rendah. Dana rekapitalisasi BCA mencapai Rp 60 triliun. Mengacu UU Propenas, recovery aset seharusnya 70%. Itu berarti, paling tidak pemerintah harus mendapatkan dana sekitar Rp 42 triliun. Dari transaksi ini saja, pemerintah telah mengalami kerugian sekitar Rp 37 triliun.
Padahal, di samping kerugian tersebut, pemerintah masih harus mengeluarkan cost lain sehubungan dengan BCA ini. Misalnya, pemerintah telah mengeluarkan dana BLBI sebesar Rp 52,59 triliun dan baru dibayar Rp 15,62 triliun sekitar 3,5 tahun. Padahal, dalam skema PKPS, Salim diwajibkan melunasi BLBI tersebut dalam waktu 4 tahun. Jelas, ini merupakan kerugian bagi negara.
Kemudian, setelah mendapatkan dana Rp 5 triliun, ternyata juga pemerintah masih harus mengeluarkan biaya bunga obligasi rekap. Perlu diketahui, portofolio obligasi pemerintah sebesar Rp 60 triliun di BCA belum dikurangi. Dengan demikian, pemerintah masih harus mengeluarkan biaya bunga obligasi rekap yang dibayar oleh APBN. Katakanlah bunga obligasi itu 1% per bulan (12% setahun). Angka ini adalah angka konservatif, karena suku bunga SBI kini 17,50%. Itu artinya, setiap tahun pemerintah harus menyetor kepada pemilik baru BCA sebesar Rp 7,5 triliun. Dihitung dari 12% dikalikan Rp 60 triliun.
Angka ini masih bisa berubah, jika suku bunga SBI mengalami fluktuasi. Ini mengingat, tidak kurang Rp 57 triliun obligasi rekap BCA (dari total Rp 60 triliun) merupakan obligasi variable rate yang suku bunganya sangat tergantung dari fluktuasi suku bunga SBI.
Apa makna ini? Itu artinya, sama saja kita memberikan BCA secara cuma-cuma kepada pemilik baru (asing atau lokal). Karena, kita hanya dapat Rp 5 triliun, tapi setiap tahun kita masih bayar Rp 7,2 triliun. Bahkan, tidak hanya gratis, kita juga mensubsidi BCA yang bukan lagi merupakan bank pemerintah tersebut.
Pada dasarnya, jika BPPN tidak berorientasi mengejar target APBN, BPPN sesungguhnya bisa lebih kreatif untuk mengurangi kerugian ini. Misalnya, BPPN bisa menukar lebih dulu obligasi yang dimiliki BCA dengan kredit yang telah direstrukturisasi. Namun sayang, prestasi BPPN dalam merestrukturisasi kredit, juga masih minim. Penulis, tidak habis berfikir, mengapa pemerintah mendahulukan divestasi yang efeknya sesaat, ketimbang mengambil langkah strategis dengan menukar obligasi dengan kredit yang telah direstrukturisasi?
Oleh sebab itu, paket yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum proses divestasi adalah pertukaran obligasi pemerintah dengan kredit yang sudah disehatkan (loan-bond swap). Dengan mekanisme semacam ini, besaran obligasi pemerintah tidak akan besar lagi, sehingga tidak membebani keuangan pemerintah. Persoalan inilah sebenarnya yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan perlu mendapatkan prioritas lebih serius sebelum divestasi BCA.
Kejanggalan lain dari proses divestasi BCA ini adalah proses penentuan final bidder BCA. Sebagaimana diketahui, batas akhir penyerahan angka penawaran oleh bidder kepada BPPN adalah 28 Januari 2002. Namun, hingga tanggal tersebut keempat final bidder yang telah ditetapkan BPPN - yaitu konsorsium Farralon Capital, Standard Chartered, Bank Mega, dan GKBI- ternyata belum menyerahkan berkas data secara lengkap kepada BI selaku pelaksana fit and proper test. Kondisi ini jelas akan menyulitkan bagi BI untuk melakukan fit and proper test.
BI misalnya, harus menyelidiki siapa-siapa di belakang para konsorsium bidder tersebut. Kemudian, BI juga harus menyelidiki bagaimana track record dari para bidder. BI juga harus menyelidiki asal dana yang akan digunakan untuk membeli BCA. Semua itu, harus dapat dipastikan oleh BI. Ini mengingat, telah ada rule of game yang mensyaratkan agar misalnya, pemilik lama (Salim) tidak ikut masuk kembali ke BCA.
Demikian juga, dana yang dipergunakan untuk membeli BCA tidak diperkenankan berasal dari pinjaman. Para bidder juga disyaratkan memiliki track record yang baik, dalam arti tidak termasuk dalam daftar orang tercela (DOT). Nah, kalau semua data-data tidak bisa dilengkapi, bagaimana mungkin BI bisa secara detail mengetahui ada tidaknya hal-hal tersebut?
Tampaknya, terdapat keterburu-buruan dari proses penentuan final bidder oleh BPPN. Sepertinya, bagi BPPN, yang dipentingkan adalah uang masuk. Siapa yang membeli dan darimana sumber dananya tidak menjadi masalah. Padahal, dari pihak BI mengaku bahwa paling tidak, waktu yang diperlukan untuk melakukan fit and proper test adalah 30 hari.
Jika kita mau jujur, maka Bank BCA sampai sekarang masih saja terus menyusu pada induknya (pemerintah). BCA yang konon dikatakan sudah sehat ini, ternyata masih mengandalkan pendapatannya dari kegiatan di luar kehidupan perbankan yang normal. Industri bank yang normal, selayaknya mengandalkan pendapatan dari bunga kredit.
BCA memang telah meraih untung. Laba bersih pertahun sudah triliunan rupiah. Namun, sesungguhnya, jika tidak tertolong revenue dari bunga obligasi rekap dan bunga SBI, secara operasional BCA masih merugi. Bank BCA akhirnya merupakan bank yang kenyang revenue dari pemerintah dan BI. Artinya bahwa, laba BCA hanya berasal dari subsidi dari pemerintah dan BI.
Nah, apabila BCA yang masih menikmati berbagai previlege semacam itu dilepas tanpa melepas embel-embel hak istimewanya, maka jelas negara yang akan dirugikan. Oleh sebab itu, hal yang semestinya dilakukan sebelum proses divestasi BCA adalah menukar obligasi rekap terlebih dahulu dengan kredit yang sudah direstrukturisasi BPPN.
Nasi sudah menjadi bubur, negara telah dirugikan ratusan triliun dan ujung ujungnya rakyat juga yang jadi korban dari ambisi penguasa yang tidak punya visi dan misi kedepan. Hanya satu yang harus dilakukan, Pemerintahan SBY – JK dalam sisa waktu yang ada harus menuntaskan kasus BLBI dan OBLIGASI REKAP yang jelas merugikan negara dan rakyat, seret seluruh pejabat dan obligor yang terlibat ke Pengadilan, kalau perlu mereka harus DIHUKUM MATI akar kedepan pengelolaan negara tidak main-main dan aparatur negara akan lebih bersungguh sungguh dalam mengemban amanat rakyat. Tegakkan hukum jangan pandang bulu. I love My Country.

BISAKAH OBLIGASI REKAP DIHAPUS ??

Obligasi rekap telah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia pada akhir tahun 1990-an, untuk mengatasi kekurangan modal bank-bank milik pemerintah sebesar Rp 750 triliiun. Hal itu ternyata telah membawa kenestapaan bagi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) kita hingga saat ini. Mengapa? Ketika obligasi rekap diterbitkan, wujudnya adalah kertas utang yang bertuliskan I owe you (IOY). Artinya, saya (pemerintah) meminjam kepada Anda. Pinjaman itu semula Rp 750 triliun, tetapi tidak ada uang tunai yang masuk ke kas negara. Yang ada cuma kertasnya saja (obligasi rekap) yang diserahkan kepada bank-bank milik pemerintah itu. Untuk itu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan aturan bahwa obligasi rekap itu dianggap sama dengan penyetoran uang tunai.
Jadi, secara pembukuannya modal bank yang bersangkutan bertambah (walaupun cuma di atas kertas saja), sementara di lain pihak bank yang bersangkutan memiliki tagihan kepada pemerintah senilai obligasi rekap tersebut. Untuk itu bank yang bersangkutan akan menerima penghasilan tetap berupa bunga obligasi setiap tahunnya.Untuk lebih jelasnya, misalnya Bank A adalah bank milik pemerintah yang sedang kekurangan modal sebesar Rp 100 miliar. Lalu pemerintah memberi suntikan obligasi rekap pada bank tersebut. Pada kenyataannya itu hanyalah surat atau kertas obligasi rekap senilai Rp 100 miliar, dengan bunga katakanlah 10 persen per tahun. Maka di buku Bank A itu, dicatat modal bertambah dengan Rp 100 miliar, dan di lain pihak tagihan kepada pemerintah dicatat dalam jumlah yang sama. Pemerintah tidak mengeluarkan uang tunai sepeser pun, tetapi berkewajiban membayar bunga obligasi sebesar Rp 10 miliar per tahun.
Jadi pada saat kebijakan ini dikeluarkan belum ada beban keuangan APBN. Akan tetapi sejak saat itu sampai obligasi rekap dilunasi (30 tahun lagi) pemerintah setiap tahunnya membebani APBN sebesar Rp 10 miliar untuk keuntungan Bank A. Dengan perkataan lain, direksi bank itu mendapat penempatan investasi yang sangat baik, karena tidak ada risiko, dan pendapatannya pun mengalir setiap saat? Masalahnya, apakah pemerintah cukup adil membebankan APBN sebesar bunga obligasi rekap setiap tahun (hampir Rp 100 triliun), yang berarti merupakan ongkos ketidaknyamanan yang harus diderita rakyat banyak. Sebab, andaikata uang itu dibelanjakan untuk membangun Sekolah Dasar (SD), atau untuk membangun sarana Mandi Cuci Kakus (MCK), tentu sudah banyak yang bisa dibangun. Lebih jauh, utang pokok obligasi rekap tetap saja harus dibayar. Kapan? Jawabnya, wallahualam.
Alangkah kasihan nasib generasi mendatang. Mereka tidak menerima nikmatnya, tetapi harus membayar akibatnya? Apakah hal seperti ini adil?Dapat Dilunasi Sekarang kita harus mencari jalan agar obligasi rekap itu pokoknya bisa dilunasi. Dengan demikian bunga setiap tahunnya otomatis berhenti. Hal ini dimungkinkan karena dulu, ketika kebijakan obligasi rekap diambil untuk menolong permodalan bank-bank milik pemerintah, itu lebih banyak bersifat penyesuaian secara pembukuan saja (accounting solution), ketimbang keberadaan dana segar yang masuk ke kas perbankan. Di pembukuan bank yang menerima injeksi obligasi rekap, dicatat modal bertambah sebesar nilai obligasi rekap dan di pihak lain aset bank tersebut bertambah dan dicatat sebesar nilai obligasi rekap tadi. Sebab pada saat injeksi modal ke bank yang bersangkutan adalah hanya perlakuan catatan akunting saja, maka hal ini dari sudut pembukuan pemerintah dapat juga diselesaikan secara catatan accounting juga.
Untuk itu perlu dibuat Neraca Kekayaan Negara (NKN) yang menggambarkan aktiva dan pasiva negara. Pada sesi aktiva dicatat, aktiva keuangan dan aktiva fisik (nonkeuangan). Hal ini berarti kekayaan negara yang diperoleh karena penambahan penyetor modal pemerintah pada bank yang bersangkutan dengan mengeluarkan obligasi rekap dicatat sebagai aktiva keuangan berupa saham pemerintah pada bank yang bersangkutan. Di lain pihak untuk jumlah yang sama pada sisi pasiva, dicatat sebagai utang pemerintah semula nilai obligasi rekap, kepada para pemegang obligasi.
Untuk menyelesaikan masalah obligasi rekap ini, pemerintah memutuskan utang negara senilai obligasi rekap itu dijadikan dan dicatat sebagai Kekayaan Bersih dari negara. Pada saat yang sama, kepada para pemegang obligasi rekap diberikan semacam surat berharga atau kupon dengan nilai misalnya 1,2 x nilai nominal dari obligasi rekap, yakni berupa fasilitas bebas pajak. Kepada pemegang obligasi rekap diberi semacam berupa bebas pajak selama beberapa tahun dengan nilai 1,2 x nilai obligasi rekap. Dengan cara seperti ini pemerintah tidak harus melunasi obligasi rekap lagi, karena sudah terlunasi dengan kupon-kupon bebas pajak, dan itu berarti juga tidak lagi membayar bunga obligasi rekap lagi untuk seterusnya!

Rabu, 14 Januari 2009

OBLIGASI REKAP, BEBAN ANAK CUCU KITA

Untuk mengetahui asal usul obligasi rekap, sebaiknya kita mulai dari pertengahan tahun 1997 dimana Indonesia mulai dilanda krisis ekonomi, yang dipicu oleh melemahnya nilai tukar Baht Thailand. Dalam waktu singkat, ternyata rupiah juga terjangkit penyakit dari Thailand tersebut, dimana para investor asing melihat kesamaan fundamental ekonomi antara Indonesia dan Thailand yang sudah terlalu banyak memiliki hutang luar negeri.
Akibat pelarian modal ini, maka nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar amerika akibat ketidak seimbangan antara supply dan demand. Yang parah, ternyata krisis mata uang ini berkelanjutan di Indonesia sehingga terciptalah krisis ekonomi di segala bidang. Untuk itu maka pemerintah meminta bantuan IMF. Sebenarnya di sinilah kesalahan pemerintah Indonesia dalam melakukan diagnosa atas krisis yang dihadapi, sehingga jalan keluar yang dipilih juga salah. Saat itu, pemerintah menganggap pelarian modal tersebut semata mata akibat ketidak percayaan investor yang disebabkan oleh krisis Thailand, sehingga yang perlu dilakukan adalah memulihkan kepercayaan tersebut.
Untuk itu pemerintah mengundang masuk IMF dengan harapan lembaga internasional tersebut dapat memulihkan kepercayaan investor. Namun pemerintah tidak melihat bahwa akar permasalahan ketidak percayaan ini bukan hanya semata emosional investor akibat krisis di Thailand. Melainkan, ketidak percayaan investor ini memang disebabkan oleh kondisi fundamental ekonomi Indonesia sendiri yang tidak kokoh, dimana beban utang sudah sangat besar. Istilah yang digunakan oleh Kwik Kian Gie adalah Indonesia sudah mengalami kondisi over investment. Jadi, back up yang dilakukan dengan memanggil IMF dengan segala pinjaman siaga sebesar U$ 48 miliar sebenarnya tidak cukup.
Dalam diagnosa selanjutnya, beberapa saran diberikan oleh IMF agar dilakukan oleh pemerintah Indonesia seperti yang tercantum dalam Letter of Intent, dimana salah satunya adalah penutupan 16 bank. Nah di sinilah awal dari problema yang memunculkan obligasi rekap. Akibat salah perhitungan serta kurang siapnya pemerintah dalam melikuidasi 16 bank tersebut, dimana pada mulanya pemerintah tidak menjamin dana nasabah, telah memicu rush oleh nasabah pada sebagian besar bank lainnya. Akibat perbankan tidak memiliki dana cash, maka ambruklah system perbankan di Indonesia.
Guna mengatasi masalah likuiditas perbankan ini, maka Bank Indonesia memberikan dana pinjaman dalam bentuk KLBI dan BLBI, sehingga bank yang diserbu nasabahnya tetap dapat memenuhi kewajibannya. Namun demikian, tentu saja dana pinjaman tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh perbankan itu sendiri. Akan tetapi, karena memang system perbankan sudah sangat kacau, dana BLBI tersebut tidak bisa dikembalikan. Akibatnya, pemerintah menanggung dana BLBI tersebut dengan mengeluarkan obligasi. Inilah penyebab pertama dari timbulnya permasalahan obligasi rekap.
Selain mengalami masalah likuidasi, system perbankan juga mengalami masalah kredit macet, akibat naiknya suku bunga hingga ke level 50%, yang mengakibatkan banyak debitor yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Adapun kenaikkan suku bunga yang sangat tinggi ini sebenarnya juga merupakan saran dari IMF, guna memperkuat nilai tukar rupiah. Memang, dalam text book ekonomi, nilai tukar rupiah suatu negara berkorelasi positif dengan suku bunga. Jika suku bunga dinaikkan, nilai tukar negara tersebut cenderunge menguat. Dan sebaliknya. Namun demikian, kebijakan ini memakan korban dimana bermunculanlah kredit macet. Akibat dari timbulnya kredit macet ini, maka banyak modal perbankan yang mengalami penurunan, bahkan negatif.
Untuk mengatasi kredit macet tersebut, maka pemerintah kembali mengeluarkan obligasi rekap. Prosedurnya, kredit macet yang berada pada sisi aktiva perbankan dikeluarkan dan diserahkan kepada BPPN, untuk disehatkan kembali. Dan untuk mengisi bolong pada sisi aktiva tersebut, maka pemerintah memasukkan obligasi rekap. Inilah penyebab kedua dari timbulnya permasalahan obligasi rekap.Untuk mempermudah pemahaman mengenai timbulnya obligasi rekap, berikut ilustrasi yang dilihat dari neraca perbankan yang sangat disederhanakan, seperti berikut ini:
Neraca sebelum proses rekapitulasi dengan obligasi :
Aktiva terdiri dari :
- Kas 200.000.000
- Kredit Macet 650.000.000
- Aset lainnya 150.000.000
Total aktiva 1.000.000.000
Pasiva terdiri dari :
- Dana masyarakat 550.000.000
- Utang BLBI 700.000.000
- Modal (250.000.000)
Total pasiva 1.000.000.000
Menghadapi hal tersebut, pemerintah melakukan dua cara penyehatan dengan obligasi yaitu :
- Membuat modal bank jadi positif dengan cara mengkonversi Utang BLBI ke dalam Modal.
- Mengeluarkan Kredit Macet ke BPPN dan mengisi kekosongannya dengan Obligasi rekap.
Dengan demikian neraca perbankan menjadi sebagai berikut :
Neraca setelah proses rekapitulasi dengan obligasi :
Aktiva terdiri dari :
- Kas 200.000.000
- Obligasi Rekap 650.000.000
- Aset lainnya 150.000.000
Total aktiva 1.000.000.000
Pasiva terdiri dari :
- Dana masyarakat 550.000.000
- Modal 450.000.000
Total pasiva 1.000.000.000
Dengan rekapitulasi obligasi rekap ini, diharapkan perbankan di Indonesia menjadi sehat kembali, dimana 2 indikator utama kesehatan bank terpenuhi. Pertama, CAR perbankan diharapkan menjadi positif atau bahkan mencapai tingkat 8%, dengan kembali positifnya modal perbankan. Kedua, dengan hilangnya kredit macet, tentunya NPL perbankan akan baik kembali.
Namun, sebenarnya metode penyehatan perbankan ini hanya make up saja dan tidak secara tuntas akan menyelesaikan masalah perbankan. Untuk itu, penerbitan obligasi rekap ini seharusnya tidak dimaksudkan untuk selamanya ada pada system perbankan. Suatu saat harus ditarik kembali.
Sayangnya, pemerintah berpikiran kebalikannya. Penerbitan obligasi perbankan yang tadinya dimaksudkan hanya sementara, dianggap dapat dilakukan selamanya. Bahkan pejabat IMF Hubert Neiss dan Stanley Fisher mengatakan penerbitan obligasi tersebut hanya sekedar keep the bank afloat. Apa yang tadinya diharapkan untuk sementara ternyata dijadikan selamanya. Oleh sebab itu, perlu suatu terobosan untuk segera mengatasi masalah obligasi rekap ini dari system perbankan. Jika tidak, ingatlah beban sebesar Rp 7.000 triliun rupiah yang harus ditanggung anak cucu kita di masa yang akan datang.